Feature UKT

07.45 muthihaura 2 Comments



 Haay, Assalamua’laikum. Lagi pada apa? Akhir-akhir ini entah kenapa suka banget nyia-nyiain waktu untuk hal yang sebenarnya nggak guna. Susah banget ya buat ngatasi rasa malas didiri sendiri. Sekuat apapun berusaha, tetap rasanya ada titik disuatu masa yang bikin malas banget. ;’) Banyak banget akibat dari kemalasan itu, salah satunya target-target yang tidak terealisasi dengan baik. Huhu.

Tapi aku akan terus belajar untuk ngatasi rasa malas didiri sendiri kok. Fighting, Mut! Tabloid Gagasan awal tahun udah terbit, dan kebetulan kemaren aku dapat bagian feature bareng Ika. Lumayan melelahkan mondar-mandir sana sini buat ketemu narasumber plus sekaligus menantang. Apalagi pas bagian aku dan Nafi minta data kebagian rektorat, kalau nggak salah ke kabag hmmm lupa! Haha -_- Disana kami di opor-opor, disuruh ke bagian inilah, kebagian itulah. Lelah? Pasti, tapi seruuuuuu!

Nah, pas data semua terkumpul, aku dan Ika sama-sama nulisin feature itu. Biar bang Hafiz yang milih mana yang bakal dinaikkan. Ternyata yang naik punya Ika, karna menurut bang Hafiz punya Ika lebih dapat feel-nya. Selain itu, punya aku lebih ngarah ke opini. Kecewa? Sedih? Pastilah! Wajar kan, namanya juga manusia. Tapi aku nggak nyalahin siapa-siapa kok, nggak nyalahin bang Hafiz dan nggak juga nyalahin Ika. Resmi salah aku! Justru aku makin tertantang bikin tulisan yang semakin baik. Aku yakin aku pasti bisa, walau mungkin masih banyak yang harus dipelajari.

Terlepas dari itu semua, dari pada tulisan feature UKT-nya Cuma mendem di laptop doang, mending aku pos di blog. Bukan bermaksud apa-apa, Cuma pengen bikin diri sendiri makin termotivasi buat belajar nulis feature lagi. Kritik ya feature aku dan jika nama-nama yang tercantum di feature merasa nggak suka aku publish, bisa mungkin kasih tau aku. Oke ini dia, check this out :


UKT, Apa Kabarnya?
By Muthi Haura
 


Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 memiliki 8 pasal. Mengutip pasal 2 yang menyatakan bahwa Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
            Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu membuat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pun juga ikut menerapkan UKT. Tahun pembelajaran 2014, UKT resmi diberlakukan, tapi benarkah UKT sudah tepat sasaran?
            Ahmad Zahir, mahasiswa semester III di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDK) mendapatkan UKT 2 dengan biaya yang harus ditanggung 1.850.000/semester. Sehari-hari, lelaki yang lahir pada tanggal 2 September 1995 ini menaiki sepeda untuk sampai kekampus dengan jarak tempuh kurang lebih 15 km dari jalan Paus.
Untuk sampai kekampus, lelaki yang memakai baju biru bersepatu coklat itu saat ditemui wartawan Gagasan mengaku memerlukan waktu sejam-an. Zahir, begitu lelaki itu biasa disapa. Zahir bercerita bahwa diawal masuk kuliah, dia sempat mengurus UKT 1 dan sempat kaget saat hasil seleksi itu menyatakan bahwa dirinya mendapatkan UKT 2. “Sempat kaget pas dapat UKT 2. Padahal dulu diawal masuk, rumah saya masih kayu. Sekarang Alhamdulillah diawal 2015 yang lalu, abang ada rezeki sehingga direnovasi jadi batu. Makanya agak pesimis ngajuin penurunan, karna dulu pas rumah masih kayu gak direspon.” ceritanya dengan tangan kanan yang ikut bergerak seirama dengan apa yang ia tuturkan.
Zahir juga bercerita bahwa ayahnya sudah meninggal 6 tahun yang lalu dan saat ini ia tinggal bersama ibunya yang sudah berumur 58 tahun. Untuk biaya kuliah, anak ke-6 dari 6 bersaudara ini mengaku bahwa uang kuliahnya ditanggung oleh seorang abangnya. Zahir juga tentu saja tak tinggal diam, sesekali disela waktu kuliahnya, lelaki lulusan MAN 1 Pekanbaru itu ikut bekerja freelance dikantor tempat temannya bekerja.
Lelaki berusia 20 tahun ini berharap agar pihak kampus lebih obyektif dalam menilai dan menentukan orang yang berhak menerima UKT itu. Menurutnya, banyak juga yang mendapatkan UKT rendah padahal termasuk golongan mampu. “Semoga untuk UKT ini pihak kampus lebih obyektif. Lebih disurvei. Katanya dulu ada survei kerumah-rumah, tapi pas saya tunggu, gak ada yang datang.” tuturnya.
 Tak berbeda jauh dengan Ahmad Zahir, Sri Legini mahasiswi semester III Pendidikan Kimia ini mendapatkan UKT 3. Mahasiswi berkulit coklat manis yang saat ditemui wartawan Gagasan memakai jilbab hijau dipadukan dengan baju batik dan rok hitam berbelah pendek dibagian belakangnya itu mengaku sedih atas UKT yang didapatnya.
Sri, begitu gadis keturunan Jawa kelahiran Sumatra itu biasa disapa. Gadis berkacamata hitam itu bercerita perihal dirinya yang bisa sampai mendapatkan UKT 3. Saat hendak mendaftar di UIN, Sri mengambil 2 jalur. Jalur pertama, ia lulus Manajemen Fakultas Ekonmi dan Sosial (FEKONSOS) dan mendapatkan UKT 2. Sri juga mengikuti jalur PBUD dan lulus juga di Pendidikan Kimia dengan UKT 3 yang didapat.
Gadis yang memakai tas ransel ungu itu mengaku lebih memilih Pendidikan Kimia karna hatinya lebih condong di Kimia, UKT yang didapatnya itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya. Sri sudah dua kali ngajuin penurunan UKT, tapi tak ada hasil. “Sudah 2 kali ngajuin penurunan UKT kak, tapi nggak ada hasil. Sri berharap kali UKT-nya bisa turun. Orang tua cuma petani karet dan adik-adik masih banyak yang sekolah.” tutur anak pertama dari empat bersaudara ini dengan mata berkaca-kaca.
Sri yang berasal dari Rokan Hilir ini sehari-hari berjalan kaki menuju kampus dari kosnya yang terletak di jalan Buluh Cina. Gadis itu sangat berharap agar UKT-nya dapat diturunkan.
Prof.Munzir Hitami M.A selaku rektor UIN Suska Riau berkomentar soal UKT saat ditemui oleh wartawan Gagasan pada Senin (14/12). Menurut Munzir, jika ada kesalahan data atau merasa UKT yang didapat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi, maka dipersilahkan untuk mengajukan banding. Tapi sejauh ini, belum ada mahasiswa yang mengajukan banding, justru banyaknya minya penurunan UKT.
Mengajukan banding dan permohonan penurunan UKT adalah dua hal yang berbeda. Banding itu mengajukan keberatan terhadap data yang tidak tepat atau ada kesalahan data diluar jalur mandiri. Jika masuk melalui jalur mandiri, maka memang tidak ada yang mendapatkan UKT 1. Selain itu, banding adalah kasus salah tempat dimana yang kaya mendapatkan UKT rendah, sedangkan yang miskin mendapatkan UKT tinggi.
Sedangkan permohonan penurunan UKT bisa dilakukan jika peluang dari kuote yang ada masih bersisa. Seperti yang tertera didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi uang kuliah tunggal kelompok 1 sebagaimana dimaksud dalam lampiran, diterapkan paling sedikit 5 % dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri.
Untuk tahun 2014-2015 ini, memang belum ada pihak kampus yang datang kerumah-rumah mahasiswa untuk melakukan pengecekan. Seharusnya dilakukan pengecekan, tapi disebabkan keterbatasan dana, pengecekan rumah belum bisa dilakukan.
Kedepannya nanti, menurut Munzir, peninjaun kerumahnya langsung akan dilakukan. “Untuk penerapan UKT kedepannya nanti akan diperbaiki instrumennya agar bisa membedakan antara yang miskin dan yang kaya. Sistem penyeleksiannya pun nanti akan diperbaiki. Penyurveian kerumah-rumah akan dilakukan, tidak hanya memakai sistem wawancara saja.” Tutur lelaki yang memakai celana hitam dengan baju putih yang dipadukan dasi hitam itu.
Munzir Hitami yang memakai dua cincin batu akik berwarna hijau dan hitam itu menyayangkan jika ada mahasiswa yang mengisi data tidak sesuai dengan kondisi ekonominya. Dan jika memang terbukti nantinya ada data tidak sesuai, maka pihak yang bersangkutan akan dikeluarkan. “Kalau ada gak sesuai dengan data yang diajuin, itu resikonya tinggi. Bisa dikeluarkan yang bersangkutan tersebut.” tutupnya. []
*@@@*

Gimana gimana? Iya sadar sih masih banyak kurangnya. Nggak papa, makin semangat belajar kok ini. Udah segini dulu, salam sayang, @muthiiihauraa
19 Januari 2016. 17.55 WIB.

Baca Artikel Populer Lainnya

2 komentar:

  1. Ah, masalah UKT. di kampus gue juga ada tuh yang kayak gini. masalahnya sepele, karena kedua orang tuanya pns langsung dimasukin di golongan 4. padahal tanggungannya banyak.

    Pihak universitas nggak mau tau tentang tunjangan. yah namanya juga baru negeri jadi masih tahap belajar, itu alibi mereka. sekarang anaknya mau pindah kampus. Kasihan merantau dari sulawesi ke jogja :(

    BalasHapus
  2. bru tahu sy tentang ukt...jaman kuliah dulu blm ada

    BalasHapus