Ayo Cegah Korupsi!
Indonesia negara besar. Negara yang
memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah. Negara yang memiliki banyak hal yang
dapat dibanggakan. Negara yang dari sabang sampai marauke mengundang decak
kagum pihak luar. Tapi, apakah Indonesia sudah benar-benar merdeka? Apakah
Indonesia sudah benar-benar menjadi negara yang aman, tentram, dan sejahtera
bagi masyarakatnya? Apakah Indonesia sudah mampu mengoptimalkan kekayaan
alamnya menjadi sesuatu yang bernilai?
Coba lihat kesekeliling kita. Buka mata
lebar-lebar dan amati. Masih banyak anak-anak yang tak bisa mengenyam bangku
pendidikan disaat telah ada program wajib belajar Sembilan tahun. Masih banyak
anak-anak yang hak belajarnya terenggut. Masih banyak rakyat miskin yang
banting tulang demi sepiring nasi. Masih banyak fasilitas-fasilitas umum yang
baru dibangun, tapi cepat sekali rusaknya.
Masih banyak jalanan-jalanan rusak yang
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Masih banyak bangunan-bangunan sekolahan
yang seakan tak tersentuh pemerintah padahal memiliki anggaran dana. Dan masih
banyak hal-hal minus lainnya, lantas masih beranikah kita berkata dengan
lantang bahwa Indonesia benar-benar sudah merdeka?
Indonesia memang sudah merdeka, tapi
tidak secara utuh. Masih banyak masyarakat miskin yang butuh diperhatikan. Yang
butuh uluran tangan meminta hak-hak mereka segera dikembalikan. Semakin banyaknya
masyarakat miskin, semakin tidak beres negeri ini. Mungkin salah satu alasannya
karna banyaknya masyarakat kaya yang melakukan kegiatan ‘korupsi’. Ibarat
pribahasa, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
Berbicara soal korupsi, banyak sekali
kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia ini. Salah satu kasus yang paling
booming itu adalah kasus kuota impor daging sapi. Kasus ini mengakibatkan
terpenjaranya Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishak. Jadi ceritanya, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2013 yang lalu menangkap Ahmad Fathanah
ketika dirinya tengah berada di kamar hotel bersama seorang perempuan muda
bernama Maharani Suciyono. Fathanah yang didakwa gratifikasi
penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 14 tahun penjara
serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh PKS ini diduga menerima
gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar rupiah dari bos PT. Indoguna. Uang itu
disebut akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishak guna memuluskan pengurusan
penetapan kuota impor daging sapi dari Kementerian
Pertanian. Tak lama setelah penangkapan Ahmad Fathanah, KPK
kembali mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Luthfi Hasan Ishak yang
berujung pada pengunduran diri Luthfi dari posisi Presiden PKS.
Ia
kemudian dijatuhi vonis 16 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 12
huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal
55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain kasus Fathanah, ada juga kasus
yang menyebabkan kematian Muhammad Yamin jendral polisi dan Jaksa Agung
Bachrudin Lopa yang menangani kasus kejahatan korupsi tingkat tinggi. Kedua
tokoh tersebut meninggal di pesawat Garuda Indonesia namun jenazah mereka tidak
pernah diotopsi.
Sebelum berbicara lebih lanjut masalah
korupsi, ada baiknya kita mengetahui apa itu korupsi. Korupsi
berawal dari bahasa latin corruptio
atau corruptus. Corruptio berasal
dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah
turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis
yaitu corruption; dan Belanda yaitu
corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa
Indonesia yaitu korupsi.
Sedangkan
korupsi menurut para ahli, korupsi itu :
· Menurut The Lexicon Webster Dictionary
Korupsi merupakan keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
· Menurut Mubyarto
Korupsi adalah suatu masalah
politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi)
pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada
umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan
pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.
· Menurut Robert Klitgaard
Korupsi merupakan tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
Gimana? Sudah tergambarkan apa itu korupsi? Intinya kalau aku tarik kesimpulan, korupsi itu adalah suatu kegiatan yang mengambil hak orang lain untuk kepentingan pribadi. Bisa dalam jumlah kecil dan bisa juga dalam jumlah besar. Korupsi nggak hanya terjadi dilingkungan pemerintahan saja, bahkan juga ada dilingkup lingkungan kita.
Misalnya
nih contoh kecilnya saja, kamu aktif disebuah organisasi dan dipercaya sebagai
bendahara. Kamu memanipulasi data rekat keuangan dan mengambil jatah sedikit.
Itu termasuk dinamakan korupsi. Menurut aku, disemua agama pastilah melarang
korupsi ini. Di agama islampun begitu seperti tercantum dalam hadits yang
berbunyi :
Dari
‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu 'anhu berkata : Aku pernah mendengar
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
((مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: ((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: ((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى)).
“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,"Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,"Ada apa gerangan?” Dia menjawab,"Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata,"Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”
((مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: ((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: ((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى)).
“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,"Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,"Ada apa gerangan?” Dia menjawab,"Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata,"Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”
Bahkan
sebatang jarumpun tidak akan luput dari pengadilan Allah. Astagfirullah, coba
sama-sama kita introfeksi diri. Mungkin ada hal kecil secara tidak sadar kita
selundupkan atau kita pakai tanpa izin. Termasuk juga mungkin bagi diri aku
sendiri.
Di
Indonesia ini, korupsi diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa
disebut dengan KPK. Undang-undang No.30 tahun 2002 menyangkut Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) jadi dasar pembentukan awal
berdirinya lembaga KPK. Lewat undang-undang ini, KPK yang lahir tanggal 29
Desember 2003 makin menjawab antusiasme penduduk dalam pemberantasan TPK,
mengingat eksistensi lembaga-lembaga penegak hukum dan lembaga-lembaga swadaya
penduduk yang peduli kepada pemberantasan korupsi belum menunjukkan kinerja
maksimal.
Dan
juga ada UU tentang korupsi yang terdapat dalam UU no.31 tahun 1999. Undang-undang
korupsi ini membahas semua hal tentang korupsi. Di pasal 3 berbunyi : “Setiap
orang yang dengan tujuan meguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000
dan paling banyak Rp.1.000.000.000. sebenarnya masih banyak pasal-pasal
lainnya, kalau penasaran, bisa googling aja ya :D
Banyak
sekali kerugian yang disebabkan oleh korupsi ini. Dalam dunia politik, korupsi
mempersulit tata pemerintahan dan demokrasi yang baik dengan cara menghancurkan
proses formal ini menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Salah
satunya, sistem dipengadilan menghentikan ketertiban hukum, dan korupsi
dipemerintahan publik mengasilkan ketidak seimbangan dalam sebuah pelayanan
kepada publik. Artinya, korupsi mengikis kemmpuan institusi dari pemerintah,
sebab penabain prosedur, penyedotan sumber daya, serta pejabat atau dinaikan
pejabat bukan karena prestasi.
Sedangkan
dalam bidang ekonomi. Dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi
korupsi mempersulit pembangunan ekonomi. Dalam sektor private, korupsi
meningkatkan ongkos niaga sebab kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos
menajemen dalam negosiasi dengan yang korup, dan juga resiko pembatalan perjanjian.
Korupsi
menyebabkan inflasi ongkos niaga, dan korupsi juga telah menghancurkan
“lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi lindungi dari
persaingan dan hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak
efisien.
Selain
itu, masih banyak sekali kerugian korupsi ini yang mungkin akan susah
disebutkan satu persatu. Kerugian ini tidak hanya bagi orang lain, tapi juga
bagi pelaku itu sendiri. Misalnya gini, sebut saja pelaku itu bernama A. Si A
sudah sejak lama membangun branding dan membangun relasi dengan orang lain.
Udah banyak yang percaya dengan A, usaha yang ia jalanipun maju pesat. Ia juga
dipercaya menjabat dipemerintahan.
Suatu
hari, mungkin karna kekhilafannya, si A melakukan penggelapan uang alias
korupsi. Awalnya nggak ketahuan, tapi yang namanya nyimpan bangkai, sepandai
apapun nyembunyiinnya, tetap akan kecium juga. Akhirnya yang terjadi, demi
beberapa juta rupiah, A sudah menghancurkan reputasinya. A sudah menghilangkan
kepercayaan orang lain pada dirinya, kepercayaan yang mungkin sudah ia bangun
bertahun-tahun. Akhirnya perusahaannya bangkrut, ia dicopot dari jabatan
pemerintahan, ia masuk penjara dan harus membayar denda. Keluarganya dikucilkan
dan dipandang sebelah mata. Dan yang pasti, malunya itu nggak akan hilang
seumur hidup.
Jadi
mikir-mikir dulu deh sebelum melakukan. Jika nggak berani mempertanggungjawabkan,
mending nggak usah deh. Mending cari rezeki dijalan yang lurus-lurus aja. Nah,
sebagai seorang mahasiswi, langkah pribadi yang aku lakukan untuk mencegah
korupsi adalah : Pertama, aku akan
mulai dari diri sendiri untuk berlaku jujur dalam setiap perbuatanku. Jika aku
dipercayakan sebuah amanah untuk memangku jabatan, aku akan berusaha semaksimal
mungkin untuk tidak menyelewengkan jabatan tersebut.
Pokoknya,
sebisa aku, aku akan menjaga diri agar tidak terjerumus dalam tindakan korupsi
sekecil apapun itu. Kedua, aku akan
memberikan edukasi tentang korupsi ini kepada teman-teman terdekatku. Baik itu
secara langsung atau melalui tulisan. Aku akan memberikan penjelasan tentang
korupsi tanpa bermaksud menggurui. Mungkin kami akan melakukan sesi sharing-sharing
agar pikiran kami sama-sama terbuka tentang korupsi.
Yang
ketiga, karna aku mahasiswi
broadcasting yang kesehariannya dipenuhi tugas-tugas membuat film, maka aku
ingin membuat film seputar korupsi yang akan mengedukasi masyarakat. Diharapkan
film ini mampu membuka wawasan masyarakat bahwa korupsi itu nggak baik. Bahwa
korupsi itu nggak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah-pemerintah, tapi juga
rakyat biasa seperti kita walaupun hanya sebesar jarum jahit.
Keempat,
karena aku aktif ngeblog, aku ingin menuliskan semua tentang korupsi agar bisa
jadi sumber bacaan bagi masyarakat. Bukankah sekarang zamannya internet, jadi
aku rasa dengan menulis di blog, maka akan banyak hal-hal positif yang didapat.
Dan yang kelima, karna aku termasuk
salah seorang yang aktif berorganisasi dikampus, maka aku ingin mengadakan
kerja sama dengan civitas akademika untuk mengkampanyekan anti korupsi.
Selain
itu, aku juga ingin ngasih saran kepada semua elemen masyarakat, baik itu yang
kaya atau miskin. Yang PNS atau pedagang. Yang menjabat dipemerintahan atau
bukan. Mari sama-sama kita sadarai bahwa korupsi itu hanya kenangan sesaat.
Banyak sekali dampak negative yang akan kita rasakan saat ikut terlibat
korupsi.
Buat
apa punya uang banyak tapi bukan dari hasil yang halal? Buat apa hidup melimpah
tapi tanpa berkah? Buat apa ngejar kekayaan yang sama sekali kekayaan itu tak
akan dibawa mati? Buat apa mencoreng wajah diri sendiri untuk kesenangan
sesaat? Lupakah bahwa kepercayaan itu sangat mahal harganya? Sekali kamu
melanggar kepercayaan itu, seumur hidup kamu akan susah mengembalikannya lagi.
Ayolah
sama-sama kita cegah korupsi. Demi masa depan Indonesia. Demi masa depan kita.
Kalau bukan kita, lantas siapa lagi? Kalau bukan sekarang, lantas kapan lagi?
Ingat generasi penerus kita yang masih butuh orang-orang jujur seperti kita
untuk mereka jadikan contoh dan panutan. Ayo cegah korupsi untuk perubahan yang
lebih baik!
Indonesia, merah darahku putih
tulangku!
Tulisan ini diikutsertakan dalam
lomba Hari Anti Korupsi International yang diselenggarakan KPK dan Blogger
Bertuah Pekanbaru
sumber :
https://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/09/29/pengertian-atau-definisi-korupsi-versi-lengkap/
http://www.share-ilmu.info/2016/07/pengertian-korupsi-menurut-ahli-beserta-bentuk-dan-dampaknya.html
http://www.suara-islam.com/read/index/9012/Korupsi-dalam-Pandangan-Islam
https://www.selasar.com/politik/5-kasus-korupsi-era-kpk-yang-sempat-heboh
Kapan ya mbak Indonesia bebas korupsi, kadang sedih juga kita tahu ada korupsi di depan mata, tapi kita gak berdaya untuk melawannya ..
BalasHapusEntah, pada tahun ke berapakahan Indonesia akan bebas korupsi. Yang pasti saat ini Indonesia masih belum dikatakan sempurna bersih dari korupsi dan beum merdeka,, :'(
BalasHapusIndonesia akan bebas korupsi pada waktunya, dimana kita selalu optimis untuk perang terhadap korupsi, karena korupsi menjAdi budaya, maka melawannya tentu harus dengan budaya hehe http://mizaneducation.blogspot.co.id/2016/12/melawan-budaya-korupsi-lewat-budaya.html?m=1
BalasHapusMantep mba semoga menang y..
BalasHapusAyo cegah korupsi lewat tulisan juga bisa y mba setuju bagian ke-4 ini, seenggaknya kita turut menyuarakan stop korupsi lewat opini dan tulisan :)
Ayooo berantas korupsi
BalasHapusPemberantasan korupsi harus dilakukan dmana saja dan oleh siapapun ya mba :)
BalasHapusIkut lomba haki juga ya? Sukses yaaa.. Semoga menang
BalasHapuskita sama2 cegah korupsi mulai dari lingkungan yang paling kecil
BalasHapuskorupsi memang sudah merajalela, ini perlu adanya pendidikan sejak dini untuk membentuk mindset anti korupsi... salut dengan KPK yang selama ini berusaha mencari bukti tindak korupsi di negara kita, sehingga para pelaku pun ketahuan dan dpt ditangani secara hukum.
BalasHapuskatakan tidak pd korupsi :)
Yuk, kalo kita sama-sama berantas pasti bisa kok, korupsi sekecil apa pun mesti di berantas!
BalasHapusSalam,
Shera.