Persyaratan Pengajuan Pensiun Pertama Yatim atau Wali Anak

07.00 muthihaura 1 Comments



Haai, Assalamua’laikum. Gimana kabarnya dan sedang ngelakuin apa? Besok pagi udah Senin aja. Aku ngerasa waktu itu cepat banget berlalunya. Aku juga masih nggak nyangka kalau sekarang umur aku udah 23 tahun. Aku juga masih nggak nyangka kalau ayah aku udah meninggal 6 Juni lalu.

Rasanya semua ini kaya mimpi. Tapi ternyata, ini realita. Kaya ginilah hidup, diputar balikkan tak tentu arah. Alhamdulillah aku dan adik-adik bisa strong In syaa Allah. Kami masih bisa ketawa. Masih bisa becanda. Masih bisa berantem-berantem nggak jelas.

Memang nggak mudah hidup tanpa kedua orang tua. Sekedar tau saja, umiku juga sudah meninggal 6 tahun lalu. Life must be go on. Memang nggak mudah, tapi bukan berarti nggak bisa. jika hidup punya 1000 alasan untuk buatmu jatuh. Bangkit dan tersenyumlah. Katakan pada hidup bahwa kamu punya 10000 untuk bahagia.

Aku yakin dan percaya, suatu hari nanti, aku dan adik-adikku akan jadi orang sukses. In syaa Allah. Oya, hari ini, aku nganterin adik aku si Naila ke pondoknya. Memang dia udah mulai masuk pondok. Ah mondok itu dulunya adalah impian aku. Ya, aku memang pengen mondok dulu, tapi karna satu dan lain hal, akhirnya nggak jadi.

family
source: google

Duh, aku cerita kok loncat-loncat ya. Maklumin ya haha. Nah, berhubung ayah aku udah meninggal, kami harus ngelapor ke Taspen cabang Pekanbaru untuk ngajuin persyaratan pensiun pertama yatim. Sekedar tau saja, Taspen cabang Pekanbaru terletak di Jalan Jendral Sudirman no.317.


Bisa juga dihubungi lewat telpon di nomor (0761) 23531, 23516. Ini nih persyaratan pengajuan pensiun pertama yatim atau wali anak. Let’s check this out:

Pertama, mengisi formulir surat permintaan pembayaran. Untuk formulir ini, bisa diambil sendiri di kantor taspen. Makanya lengkapi dulu syaratnya, baru deh ke Taspen. Nanti di Taspen tinggal ngisi formulir dan beberapa data lainnya. Untuk formulir surat permintaan pembayaran ini setelah diisi, copy 1 lembar.

Yang akan dikasiin yang asli dan copyan. Kedua, mengisi formulir SPTB ditempel pas photo dan diketahui oleh lurah/kepala desa. Formulir ini juga bisa diambil di Taspen. Yang akan dikumpulkan asli dan copyan satu. Ketiga, mengisi surat keterangan kuasa ahli waris yang ditempeli poto pemohon dan diketahui oleh lurah/kepala desa.

Formulir ini juga dapat diminta ke Taspen. Yang akan dikumpulin asli dan copyan satu. Keempat, fotocopy buku tabungan yang masih berlaku (nama sesuai SK Pensiun) dua lembar. Kelima, melampirkan asli dan satu potocopyan surat keterangan belum menikah pemohon dari lurah/kepala desa.

Kalau persyaratan ini minta bikinkan ke lurah. Keenam, melampirkan asli dan satu potocopyan juga surat keterangan belum bekerja dari lurah/kepala desa. Ketujuh, jika pemohon masih berkuliah atau bersekolah, maka wajib melampirkan surat keterangan aktif kuliah/bersekolah. Untuk persyaratan ini, pemohon harus yang berusia 21 sampai 25 tahun.

Persyaratan ini dikumpulkan sebanyak satu lembar potocopyan dan yang aslinya. Kedelapan, surat penunjukan wali anak bagi anak usia dibawah 18 tahun dari pengadilan agama. Dibutuhkan dua lembar potocopyan dan dilegalisir.

Kesembilan, foto copy KTP pemohon atau keterangan domisili dari lurah yang masih berlaku dua lembar. Kesepuluh, pas poto pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak empat lembar. Kesebelas, poto copy KARIB almarhum. Nah yang ini agak kendala. Kami belum nyiapin yang ini.

Nggak ngerti Karib itu apaan. Kata apak adiknya ayah aku, dia juga nggak tau apa itu Karib. Yang aku tau Karpeg (kartu pegawai), Karis (Kartu Istri) jika suaminya PNS. Karsum (kartu suami) jika istrinya PNS. Tapi masih dicari yang Karib ini. Kalau nggak nemu juga, terpaksa ke Taspen bawa persyaratan yang ada aja.

Dan persyaratan yang terakhir a.k.a kedua belas adalah poto copy SK pensiun yang berpas poto sebanyak 2 lembar. Itu aja persyaratannya. Semoga dapat membantu ya. Salam, @muthihaura_blog.
Minggu, 7 Juli 2018. 21.35 WIB.

Baca Artikel Populer Lainnya

1 komentar:

  1. Bagus banget nih mba share birokrasi dalam pengurusan pengajuan pensiun pertama yatim atau wali anak seperti ini.. Semangat terus ya mba, insya allah semua urusan akan dimudahkan oleh Allah :)

    BalasHapus