Syarat-syarat Menutup Buku Tabungan
Hai
gusy, Assalamua’laikum. Sedang ngelakuin apa hari ini? Gimana target-targetnya?
Semoga selalu dimudahkan ya! Nggak kerasa udah hampir lima bulanan abaku
‘pergi’. Aku kangen? Banget! Aku kangen aba. Kangen umi. Kangen nenek. Kangen
ngumpul ‘lengkap’ dirumah.
Kata
‘lengkap’ bagi aku dan adik-adik yang udah yatim piatu gini nggak akan memiliki
arti yang sama dengan makna lengkap bagi kalian. Jangan lupa, kalau kalian
masih punya kedua orang tua lengkap, hormatilah, hubungi mereka, bahagiakan
mereka. Kalau mereka udah pergi, kalian nggak akan bisa ngelakuin itu semua
lagi.
Kalau
kaya kami sekarang, kami hanya bisa kirim doa dan jadi anak yang
sholeh-sholehah. Untungnya aku dan adik-adik saling menguatkan. Adik-adik aku
termasuk orang-orang yang strong. Nah, setelah kepergian aba, banyak banget
yang harus diurus. Bikin surat kematianlah, rubah KK, ke Taspen, dan lain
sebagainya.
Baca
juga: Persyaratan pengajuan pensiun pertama yatim
Berhubung
almarhumah umi dulunya PNS, jadi gaji pensiunan yang atas nama aba harus
dirubah ke nama kami. Sebelum adik aku si Raihan berangkat ke Madinah untuk
ngelanjutin kuliahnya, ia sibuk bolak-balek sana-sini untuk ngurus itu semua.
Ada
satu yang belum sempat ia urus karna harus segera berangkat, yap menutup
tabungan aba. Jadi uang pension itu kan masuk kerekening aba, dari pihak Taspen
minta, rekening itu ditutup terlebih dahulu. Nah, kali ini aku pengen sharing
syarat-syarat menutup buku tabungan.
![]() |
source: kaskus |
Oh
ya, syarat ini diantar dan diurus ketempat awal pembuatan buku tabungan itu. Jadi
nggak bisa ditempat lain walau banknya sama. Syarat ini untuk bank BRI ya,
kalau untuk bank lain kurang lebih samalah. Oke, check this out:
Syarat
pertama adalah surat kuasa. Surat kuasa ini diberikan oleh lurah. Karna
aku berenam bersaudara, otomatis harus ada satu yang diberi kuasa untuk menutup
tabungan ini dan menyimpan uang pensiun itu ketabungan pribadinya.
Kalau
kami, yang diberi kuasa adalah si Intan, adik aku yang ketiga. Syarat kedua,
akte kematian. Ini wajib pastinya. Semuanya wajib sih sebenarnya haha. Yang ketiga,
KTP pihak yang sudah meninggal. Nah pas ini lumayan ada kendala soalnya KTP aba
lupa letaknya kemana.
Tapi
Alhamdulillah udah ketemu. Syarat keempat, KTP semua ahli waris. Jika
ahli waris belum memiliki KTP, maka bisa juga akte kelahiran. Syarat kelima itu
KK dan yang keenam buku tabungan.
Semua
syarat-syarat itu di poto copy. Oh ya, surat kuasa harus bermatrai dan ditanda
tangani semua ahli waris ya. Gimana? Lumayan gampang juga syarat-syaratnya kan?
Oke deh mungkin segini dulu. Minta doa dong untuk kedua orang tuaku. Ayo
semangat buat kita semua dalam menggapai mimpi. Salam sayang, @muthihaura1.
Rabu,
10 Oktober 2018. 15.09 WIB.
0 komentar: