Syarat-syarat Menutup Buku Tabungan

07.00 muthihaura 0 Comments


Hai gusy, Assalamua’laikum. Sedang ngelakuin apa hari ini? Gimana target-targetnya? Semoga selalu dimudahkan ya! Nggak kerasa udah hampir lima bulanan abaku ‘pergi’. Aku kangen? Banget! Aku kangen aba. Kangen umi. Kangen nenek. Kangen ngumpul ‘lengkap’ dirumah.

Kata ‘lengkap’ bagi aku dan adik-adik yang udah yatim piatu gini nggak akan memiliki arti yang sama dengan makna lengkap bagi kalian. Jangan lupa, kalau kalian masih punya kedua orang tua lengkap, hormatilah, hubungi mereka, bahagiakan mereka. Kalau mereka udah pergi, kalian nggak akan bisa ngelakuin itu semua lagi.

 


Kalau kaya kami sekarang, kami hanya bisa kirim doa dan jadi anak yang sholeh-sholehah. Untungnya aku dan adik-adik saling menguatkan. Adik-adik aku termasuk orang-orang yang strong. Nah, setelah kepergian aba, banyak banget yang harus diurus. Bikin surat kematianlah, rubah KK, ke Taspen, dan lain sebagainya.





Berhubung almarhumah umi dulunya PNS, jadi gaji pensiunan yang atas nama aba harus dirubah ke nama kami. Sebelum adik aku si Raihan berangkat ke Madinah untuk ngelanjutin kuliahnya, ia sibuk bolak-balek sana-sini untuk ngurus itu semua.

Ada satu yang belum sempat ia urus karna harus segera berangkat, yap menutup tabungan aba. Jadi uang pension itu kan masuk kerekening aba, dari pihak Taspen minta, rekening itu ditutup terlebih dahulu. Nah, kali ini aku pengen sharing syarat-syarat menutup buku tabungan.

buku tabungan
source: kaskus


Oh ya, syarat ini diantar dan diurus ketempat awal pembuatan buku tabungan itu. Jadi nggak bisa ditempat lain walau banknya sama. Syarat ini untuk bank BRI ya, kalau untuk bank lain kurang lebih samalah. Oke, check this out:

Syarat pertama adalah surat kuasa. Surat kuasa ini diberikan oleh lurah. Karna aku berenam bersaudara, otomatis harus ada satu yang diberi kuasa untuk menutup tabungan ini dan menyimpan uang pensiun itu ketabungan pribadinya.

Kalau kami, yang diberi kuasa adalah si Intan, adik aku yang ketiga. Syarat kedua, akte kematian. Ini wajib pastinya. Semuanya wajib sih sebenarnya haha. Yang ketiga, KTP pihak yang sudah meninggal. Nah pas ini lumayan ada kendala soalnya KTP aba lupa letaknya kemana.

Tapi Alhamdulillah udah ketemu. Syarat keempat, KTP semua ahli waris. Jika ahli waris belum memiliki KTP, maka bisa juga akte kelahiran. Syarat kelima itu KK dan yang keenam buku tabungan.

Semua syarat-syarat itu di poto copy. Oh ya, surat kuasa harus bermatrai dan ditanda tangani semua ahli waris ya. Gimana? Lumayan gampang juga syarat-syaratnya kan? Oke deh mungkin segini dulu. Minta doa dong untuk kedua orang tuaku. Ayo semangat buat kita semua dalam menggapai mimpi. Salam sayang, @muthihaura1.
Rabu, 10 Oktober 2018. 15.09 WIB.

 


Baca Artikel Populer Lainnya

0 komentar: