Syarat Pembuatan SKCK

22.38 muthihaura 0 Comments


Hidup itu sebuah perjalanan. Penuh lika liku. Ada yang hadir, lalu kemudian berujung pergi. Ada yang hadir, lalu kemudian memilih untuk menetap. Begitulah hidup. Apalagi disaat umur 20-an seperti saat ini. Juni 2020 lalu, usiaku tepat seperempat abad.

Baca Juga: MENJELANG 25

Tidak mudah ternyata menjalani hidup diusia 25 ini. Penuh perhitungan. Semua hal terkait hidup ini menjadi pikiran. Tak jarang juga membanding-bandingkan hidup dengan orang lain. Ah, kebanyakan curhat akunya haha. Soalnya akhir-akhir ini lagi banyak trouble sih, tapi ya udah lah ya.

Adikku yang nomor tiga, tahun ini lulus SMA. Ya, angkatan corona kata orang. Tentu saja dia sibuk memikirkan akan kuliah dimana. Universitas Islam Madinah menjadi pilihannya. Sama seperti abangnya. Ya, memang adikku nomor satu berkuliah di Madinah.


Ternyata setelah searching sana sini, SKCK adalah salah satu syarat untuk mendaftar di Universitas Islam Madinah. Aku tentu saja bingung dimana harus mengurus SKCK. Alhamdulillah, C menemaniku untuk mencari informasi ke lokasi pengurusan. Sekalian juga dia mengajarkanku untuk mengingat jalanan menuju lokasi pengurusan.

Memang sejak dulu, aku selalu payah mengingat jalanan. Untungnya C selalu sabar haha. Ia yang selalu berusaha agar aku bisa mengingat jalan haha. Nah, saat sampai di Polda Riau di jalan Soedirman no.235, kami diarahkan untuk ke loket pengurusan SKCK. Tentu saja ada pengecekan suhu tubuh dan diwajibkan memakai masker.

Sebelum menuju loket pengurusan SKCK, ada seorang polisi yang menemui aku dan C. Bapak polisi ini nanya apa tujuan kami kesini dan lain sebagainya, trus dia ngejelasin kalau pengurusan SKCK bisa di Polda Riau dan di Polresta Pekanbaru.

Polresta Pekanbaru sendiri terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani No.11 Sago, Kec. Senapelan. Kalau menurut keterangan bapak polisi ini, pengurusan SKCK di Polda dan Polresta agak berbeda. Kalau di Polda, syaratnya adalah foto copy Kartu Keluarga (KK), Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sidik jari/rekomendasi catatan kepolisian, dan foto 4x6 latar merah 6 lembar.

persyaratan skck
Dari syarat tersebut, untuk sidik jari, jika pengurusan di Polda Riau, maka harus mengurus sidik jadi di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Rumah sakit ini terletak di jalan RA Kartini no.14 Simang Empat Pekanbaru.

Letak posisi loket pengurusan sidik jari ini, paling ujung setelah IGD kalau nggak salah. Adapun syarat untuk pengurusan sidik jari dan rekomendasi catatan kriminal adalah foto copy KTP 1 lembar dan foto 4x6 berlatar merah sebanyak 2 lembar.  

Jika kamu ingin mengurus sidik jari di RS Bhayangkara ini, kamu bisa datang di jam pelayanan. Adapun jam pelayanannya adalah dari Senin-Kamis buka jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, trus istirahat dan buka lagi di jam 13.00 WIB sampai 14.30 WIB.

Untuk hari Jum’at, buka mulai jam 08.30 WIB sampai 11.30 WIB, lalu kemudian buka lagi di jam 13.30 WIB sampai 15.00. Di hari Sabtu dan Minggu, pelayanan pengurusan sidik jari tutup. Nah, jika teman-teman sudah punya SKCK dan ingin memperpanjang SKCK, maka syaratnya adalah foto copy KTP 1 lembar, pas poto berwarna 4x6 1 lembar dengan latar warna merah, dan poto copy kartu sidik jari atau SKCK lama.

Nah, setelah pengurusan SKCK di RS Bhayangkara selesai, baru deh lanjut ke Polda Riau. Di Polda Riau, dikasih kertas yang berisi pertanyaan data diri yang harus diisi. Alhamdulillah adik aku ngurus SKCK di Polda Riau, sehari selesai dengan biaya SKCK Rp. 30.000 perpenerbitan.

Untuk jadwal pelayanan SKCK di Polda sendiri, di hari Senin hingga Kamis jam 08.00 WIB sampai 14.30 WIB. Hari Jum’at jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pelayanan di Sabtu dan Minggu libur. Jadi, jika syarat kamu udah lengkap, termasuk juga udah ngurus sidik jari, baru deh ke Polda Riau.

Oya, jika ingin melakukan pengurusan seperti ini, jangan lupa pakai baju yang sopan dan pakai sepatu. Kalau nggak, nggak bakal dilayanin. Sedangkan pengurusan SKCK di Polresta, syaratnya juga sama seperti di Polda, hanya saja untuk sidik jari, kamu bisa langsung di Polrestanya.

Jika kamu ingin mengurus pembuatan SKCK secara online, bisa juga. Tahap yang harus dilalui adalah pertama, pemohon membuka website SKCK online di skck.polri.go.id. kedua, pilih menu Polda/Polres/Polsek sesuai alamat dan keperluan. Yang ketiga, registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan secara online.

proses pembuatan skck online
Keempat, scan persyaratan SKCK dan cetak barcode. Dan tahapan yang terakhir a.k.a kelima adalah datang ke loket SKCK (Polda/Polres/Polsek) dengan menyerahkan barcode serta persyaratan SKCK.

Intinya kudu datang juga sih hehe. Oke deh, jika kamu ingin mengurus SKCK, silahkan melakukan pengurusan di Polda atau Polresta. Jangan lupa syaratnya dibawa ya. Mungkin segini dulu. Semoga bermanfaat ya. Salam sayang, @muthihaura1.
Senin, 13 Juli 2020. 22.01 WIB.

Baca Artikel Populer Lainnya

0 komentar: