Syarat Pembuatan SKCK
Hidup
itu sebuah perjalanan. Penuh lika liku. Ada yang hadir, lalu kemudian berujung
pergi. Ada yang hadir, lalu kemudian memilih untuk menetap. Begitulah hidup.
Apalagi disaat umur 20-an seperti saat ini. Juni 2020 lalu, usiaku tepat
seperempat abad.
Baca Juga: MENJELANG 25
Tidak
mudah ternyata menjalani hidup diusia 25 ini. Penuh perhitungan. Semua hal
terkait hidup ini menjadi pikiran. Tak jarang juga membanding-bandingkan hidup
dengan orang lain. Ah, kebanyakan curhat akunya haha. Soalnya akhir-akhir ini
lagi banyak trouble sih, tapi ya udah lah ya.
Adikku
yang nomor tiga, tahun ini lulus SMA. Ya, angkatan corona kata orang. Tentu
saja dia sibuk memikirkan akan kuliah dimana. Universitas Islam Madinah menjadi
pilihannya. Sama seperti abangnya. Ya, memang adikku nomor satu berkuliah di
Madinah.
Ternyata
setelah searching sana sini, SKCK adalah salah satu syarat untuk mendaftar di
Universitas Islam Madinah. Aku tentu saja bingung dimana harus mengurus SKCK.
Alhamdulillah, C menemaniku untuk mencari informasi ke lokasi pengurusan.
Sekalian juga dia mengajarkanku untuk mengingat jalanan menuju lokasi
pengurusan.
Memang
sejak dulu, aku selalu payah mengingat jalanan. Untungnya C selalu sabar haha.
Ia yang selalu berusaha agar aku bisa mengingat jalan haha. Nah, saat sampai di
Polda Riau di jalan Soedirman no.235, kami diarahkan untuk ke loket pengurusan
SKCK. Tentu saja ada pengecekan suhu tubuh dan diwajibkan memakai masker.
Sebelum
menuju loket pengurusan SKCK, ada seorang polisi yang menemui aku dan C. Bapak
polisi ini nanya apa tujuan kami kesini dan lain sebagainya, trus dia
ngejelasin kalau pengurusan SKCK bisa di Polda Riau dan di Polresta Pekanbaru.
Polresta
Pekanbaru sendiri terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani No.11 Sago, Kec.
Senapelan. Kalau menurut keterangan bapak polisi ini, pengurusan SKCK di Polda
dan Polresta agak berbeda. Kalau di Polda, syaratnya adalah foto copy Kartu Keluarga (KK), Foto copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sidik jari/rekomendasi catatan kepolisian, dan foto
4x6 latar merah 6 lembar.
Dari
syarat tersebut, untuk sidik jari, jika pengurusan di Polda Riau, maka harus
mengurus sidik jadi di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Rumah sakit ini
terletak di jalan RA Kartini no.14 Simang Empat Pekanbaru.
Letak
posisi loket pengurusan sidik jari ini, paling ujung setelah IGD kalau nggak
salah. Adapun syarat untuk pengurusan sidik jari dan rekomendasi catatan
kriminal adalah foto copy KTP 1 lembar
dan foto 4x6 berlatar merah sebanyak 2 lembar.
Jika
kamu ingin mengurus sidik jari di RS Bhayangkara ini, kamu bisa datang di jam
pelayanan. Adapun jam pelayanannya adalah dari Senin-Kamis buka jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, trus istirahat dan
buka lagi di jam 13.00 WIB sampai 14.30 WIB.
Untuk
hari Jum’at, buka mulai jam 08.30
WIB sampai 11.30 WIB, lalu kemudian buka lagi di jam 13.30 WIB sampai 15.00. Di
hari Sabtu dan Minggu, pelayanan
pengurusan sidik jari tutup. Nah, jika teman-teman sudah punya SKCK dan ingin
memperpanjang SKCK, maka syaratnya adalah foto
copy KTP 1 lembar, pas poto berwarna 4x6 1 lembar dengan latar warna merah, dan
poto copy kartu sidik jari atau SKCK lama.
Nah,
setelah pengurusan SKCK di RS Bhayangkara selesai, baru deh lanjut ke Polda
Riau. Di Polda Riau, dikasih kertas yang berisi pertanyaan data diri yang harus
diisi. Alhamdulillah adik aku ngurus SKCK di Polda Riau, sehari selesai dengan
biaya SKCK Rp. 30.000 perpenerbitan.
Untuk
jadwal pelayanan SKCK di Polda sendiri, di hari Senin hingga Kamis jam 08.00 WIB sampai 14.30 WIB. Hari Jum’at jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pelayanan di Sabtu dan Minggu libur.
Jadi, jika syarat kamu udah lengkap, termasuk juga udah ngurus sidik jari, baru
deh ke Polda Riau.
Oya,
jika ingin melakukan pengurusan seperti ini, jangan lupa pakai baju yang sopan
dan pakai sepatu. Kalau nggak, nggak bakal dilayanin. Sedangkan pengurusan SKCK
di Polresta, syaratnya juga sama seperti di Polda, hanya saja untuk sidik jari,
kamu bisa langsung di Polrestanya.
Jika
kamu ingin mengurus pembuatan SKCK secara online, bisa juga. Tahap yang harus
dilalui adalah pertama, pemohon
membuka website SKCK online di skck.polri.go.id. kedua, pilih menu Polda/Polres/Polsek sesuai alamat dan keperluan.
Yang ketiga, registrasi dan isi
formulir daftar pertanyaan secara online.
Keempat, scan persyaratan SKCK dan cetak barcode. Dan tahapan
yang terakhir a.k.a kelima adalah
datang ke loket SKCK (Polda/Polres/Polsek) dengan menyerahkan barcode serta
persyaratan SKCK.
Intinya
kudu datang juga sih hehe. Oke deh, jika kamu ingin mengurus SKCK, silahkan
melakukan pengurusan di Polda atau Polresta. Jangan lupa syaratnya dibawa ya.
Mungkin segini dulu. Semoga bermanfaat ya. Salam sayang, @muthihaura1.
Senin,
13 Juli 2020. 22.01 WIB.
0 komentar: