Ikuti Cara Mudah Mengirim Laporan SPT Tahunan Secara Online Berikut Ini

20.21 muthihaura 0 Comments

  

            Bagi para peserta wajib pajak pasti sudah mengetahui bahwa di sekitar bulan Maret dan April merupakan batas akhir pengumpulan laporan SPT tahunan. Laporan SPT tahunan itu sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan peserta wajib pajak untuk mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan, berapa jumlah objek kena pajak, dan juga objek yang tidak kena pajak.

            Menurut peraturan Undang – undang yang mengatur tentang perpajakan yakni Pasal 7 menjelaskan bahwa semua orang yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berkewajiban untuk memberikan laporan SPT setiap tahunnya. Bagi orang yang sengaja tidak memberikan atau terlambat dalam memberikan laporan SPT tahunanya maka akan dikenakan denda berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.

 

            Berdasarkan peraturan yang tertulis dalam Undang – undang menjelaskan bahwa kewajiban seseorang yang terdaftar sebagai peserta wajib pajak dalam memberikan laporan SPT tahunannya adalah 3 bulan. Jadi untuk peserta wajib pajak perseorangan wajib memberikan laporan SPT paling lambat tanggal 31 Maret sedangkan untuk peserta wajib pajak badan usaha wajib memberikan pelaporan paling lambat tanggal 30 April.

            Dulu memberikan laporan SPT tahunan ini hanya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Namun seiring dengan pemanfaatan teknologi yang semakin canggih, pihak DJP pun meluncurkan situs yang dapat membuat peserta wajib pajak melakukan pelaporan SPT tahunan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

            Kira – kira bagaimanakah cara lapor SPT online yang kini layanan sudah bsia digunakan oleh para peserta wajib pajak tersebut? Berikut langkah – langkah penggunaan yang bisa anda ikuti:

lapor spt

 

1.      Pertama buka situs djponline di www.pajak.go.id, kemudian klik Login Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.

2.      Selanjutnya pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filling” dan Pilih menu “Buat SPT”. Setelah itu ikuti panduan pengisian e-Filing. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

3.      Setelah itu isi formulir berikut:

-          BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal untuk pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

-          BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

-          BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

-          BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.

4.      Setelah selesai akan keluar ringkasan SPT Anda dan anda akan diberikan kode verifikasi.

5.      Silakan buka email Anda untuk mengecek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda yang telah dikirimkan.

Namun satu hal yang harus anda ingat, sebelum anda bisa menggunakan layanan DPJ Online ini anda harus tetap mendapatkan nomor EFIN pajak yang hanya bisa didapatkan melalui kantor layanan pajak terdekat. Jadi jika anda baru pertama kali menggunakan layanan ini, anda harus tetap melakukan aktivasi nomor EFIN pajak tersebut.

Setelah anda memiliki nomor EFIN pajak tersebut barulah anda bisa menggunakan layanan DJP Online dengan mengiktui langkah – langkah penggunaan diatas. Kedepannya anda pun tidak perlu repot – repot mendatangi kantor pelayanan pajak setiap kali akan membayar pajak maupun memberikan laporan SPT tahunan.

Baca Artikel Populer Lainnya

0 komentar: